GARDATIMURNEWS.COM / Makassar — Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum Dan Ham Sulawesi selatan (Kakanwil Kemenkumham Suksel) Liberti Sitinjak MM, M.Si, gelar Konfrensi Pers terkait Narapidana Rumah tahanan (Rutan) Jeneponto yang diduga kuat mengendalikan Narkoba. Selasa (13/06/2023) di Lobby Kantor Kemenkumham Sulsel , jalan Sultan Alauddin kota Makassar.
Dalam Konfrensi persnya di depan para Awak Media Liberti Sitinjak MM,M.Si menyampaikan bahwa Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Di duga kuat melakukan pengendalian Narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Jekneponto usai terima informasi dari Ditresnarkoba Polda Sulsel.
” Terkait Warga Bina Permasyarakatan (WBP) UPT kami yang berinisial SHN saat ini informasi yang kami terima dari Ditresnarkoba polda sulsel ,SHN diduga kuat telah mengendalikan Narkoba di dalam Rumah Tahanan Jeneponto ,sehingga yang bersangkutan dan barang bukti Handphone yang diamankan petugas rutan saat melakukan penggeledahan kemarin telah diberikan kepada penyidik untuk ditindak lanjuti dan di proses” Ucapnya.
Liberti Sitinjak ,MM.M.Si juga menjelasakan terkait Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) yang diduga kuat mengendalikan Narkoba di rutan Jeneponto baru 3 bulan sudah tiga kali berpindah pindah Lapas dan Rutan lantaran melakukan pelanggaran kurang disiplin.
” jadi yang bersangkutan dijatuhi Hukuman selama 16 tahun penjara dengan Kasus yang sama ,Awal ditangkapnya di Sidrap kemudian dipindahkan ke Lapas Bollangi kemudian di pindahkan ke Rutan Jeneponto dan yang bersangkutan sudah 2/3 masa penahannya jatuh pada Bulan Oktober 2024″Jelas Kakanwil Kemenkumham Sulsel.
Tindak lanjut Kanwil Kemenkumham sukses untuk mengungkap peristiwa yang saat ini jadi sorotan publik terkait Napi berinisial SHN yang diduga mencoreng nama baik Kemenkumham di Rutan Jeneponto belum bisa menyampaikan keterangannya kepada wartawan tentang sanksi apa yang akan di dapatkan Kepala Rumah Tahanan,usai menandatangani Surat perintah Tim yang diutus ke Rutan Jeneponto.
” saat ini saya belum bisa menyampaikan Sanksi apa yang akan di berikan Kepala Rumah Tahanan dan jajaran karena saat ini saya belum tahu pelanggaran apa yang telah dilakukan , saat ini Tim melakukan penyelidikan dan memeriksa semua petugas yang ada disana”.Lanjut Liberti Sitinjak.
Selaku Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Liberti Sitinjak MM, M.Si, Menyampaikan permohonan Maaf kepada masyarakat atas kejadian tersebut.
“Saya selaku Kakanwil memohon maaf kepada masyarakat khususnya masyarakat Sulawesi selatan ,Insyaallah peristiwa ini tidak akan terjadi kembali” Tutup Kakanwil Kemenkumham Sulsel.(Wir)