GARDATIMURNEWS.COM | Makassar –– Ibu berinisial (H) menceritakan Kronologi kejadian Pada awak media ini, Berawal pada tahun 2021 seorang nasabah berinisial ibu “H” meminjam uang KUR (Kredit Usaha Rakyat) di Bank Mandiri cabang Veteran Selatan,Makassar , akan tetapi pada saat pencairan dari pihak Bank menyampaikan bahwa “syarat untuk pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) harus digandengkan dengan menjadi anggota Asuransi AXA MANDIRI”Terang Salahsatu Petugas bank Pada Ibu “H” (Minggu 14 mei 2023)
Lanjut ” setelah itu salahsatu staf dari AXA MANDIRI menjelaskan kepada kami tentang asuransi ini dan menyampaikan bahwa yang wajib dibayar untuk peserta Kredit usaha Rakyat (KUR) hanyalah 1 tahun, maka kami dengan terpaksa menerima karena katanya wajib”Ungkap Ibu “H”
“Akan tetapi setelah berjalan tahun kedua tiba – tiba tabungan kami hilang dari rekening yang jumlahnya Rp 2,6 jt kamipun heran dan kami cek ke Bank ternyata ada potongan dari AXA MANDIRI tanpa ada konfirmasi kepada kami”
“setelah itu kami ke kantor BANK MANDIRI Cabang Veteran selatan makassar dan langsung konfirmasi ke staf AXA MANDIRI, akan tetapi tidak menemukan titik terang dan sebagai nasabah kita merasa dirugikan karena telah dibohongi oleh pihak AXA MANDIRI dan kamipun minta untuk dipertemukan oleh pimpinan cabang pada saat itu karena kebetulan ada ditempat, akan tetapi kepala cabang saat itu menunjukkan sikap tidak terpuji dengan meninggalkan nasabah begitu saja tanpa menghiraukan padahal dari tadi kami menunggu.”Ungkapnya Penuh Kecewa.
Awak media ini mencoba menemui seorang Pakar hukum Perbankan yang tidak ingin di sebutkan namanya Menjelaskan bahwa, “jika kita melihat apa yang di alami ibu H ini adalah, Bank Tersebut Patut Diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bahwa didalam Undang undang tersebut sudah termaktup, Bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.”Jelasnya.
Lebih Lanjut ” Oleh karena itu Bank seperti AXA mandiri yang di maksud,harus memberikan pelayanan yang terbaik terhadap nasabahnya, salahsatunya ketika ibu H menanyakan perihal dananya yang diduga hilang,Seharusnya Pihak Bank Melayani bentuk konfirmasinya, bukan malah mengacuhkannya,” Tuturnya
Ia menambahkan, ” Saya sarankan Ibu H agar apa yang di alami segera laporkan ke (OJK)Otoritas jasa keuangan, yang mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.”Tutupnya ( M a/ Adm : Salman Sitaba