GARDATIMURNEWS.COM | Makassar – Bantuan dana hibah pemerintah kota makassar yang disalurkan ke asosiasi pendeta Indonesia DPC Kota Makassar tidak mengalir sesuai peruntukannya, Sabtu (11/02/23)
Kasus ini mulai mencuat pada konferensi cabang API kota Makassar tahun 2022, Pengurus Asosiasi Pendeta Indonesia DPC Kota Makassar Ketua , Sekertaris dan bendahara (KSB) diduga tidak melaporkan hasil
pertanggung jawaban selama pengurusan untuk pengalokasian dana hibah sebesar 200.000.000 tentunya ini menjadi tanggung jawab ketua dan pengurus API sebelumnya untuk menyampaikan ke publik secara transparan terkait bantuan hibah sesuai UU keterbukaan informasi publik no.14 tahun 2008
Hingga berita ini dipublikasikan belum ada Laporan Pertanggungjawaban oleh Pengurus periode lama berinisial (FT) sebagai Ketua, (Del) sebagai Sekretaris, (MS) sebagai Bendahara serta (MN)sebagai Wakil Sekretaris
Dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) kembali terjadi di kota. makassar hal ini bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi pasal 31 tahun 1999,” Ucapnya.
“Hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.”
“Pemberian hibah ditujukan Untuk menunjang pencapaian Sasaran Program dan Kegiatan Pemerintah Daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat,”Tandasnya
Irham selaku ketua Umum barisan Muda Kesehatan Indonesia mendesak Kejari Kota Makassar untuk menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh API , kejadian ini sangat merusak kepentingan rakyat serta menambah kesenjangan sosial di kota Makassar,”Tutupnya
Sumber : BMKI
Adm : Salman Ds