GARDATIMURNEWS.COM | Makassar – Viralnya kabar ada 4 perawat yang mengaku diberi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh RS Paramound Makassar hingga melapor ke lembaga Barisan Muda Kesehatan Indonesia (BMKI) untuk dibantu dalam hal mendapatkan keadilan .Kamis, (09/02/23).
Bekerja selama tahunan inisial AS dan rekan-rekanya inisial (S) (E) dan (N) mendedikasikan hidupnya sebagai perawat di RS Paramount serta menjadi garda terdepan dalam Melayani pasien yang berkunjung Ke RS paramuond namun semuanya berakhir dengan PHK yang tidak berprinsip keadilan dalam aturan ketenaga kerjaan No. 13 tahun 2003 atau perubahan dari UU No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja
PHK secara sepihak yang dirasakan oleh beberapa perawat RS Paramount Kota Makassar yang sudah mengabdi tahunan justru mendapat kesewenang-wenanagan dan eksploitasi dari pihak manajemen RS paramount dalam mengambil sebuah sikap yang tidak manusiawi menurut salah satu perawat yang menyampaikan informasi ke awak media
Di konfirmasi lewat Via telpon salah satu perawat AS menyampaikan bahwa dirinya mendapat perlakuan penghinaan dengan bahasa yang yang kurang sopan dan tidak terpuji dalam menyampaikan sesuatu yang belum tentu benar pembuktiannya.
Lanjut AS ,” PHK ini bisa dibicarakan serta diberi teguran Surat Peringatan pertama (SP1) apabila kami punya salah bukan justru kami langsung dipecat secara tidak terhormat dengan alasan yang tidak masuk akal,”Tegasnya
Kata AS “selama bekerja di RS Paramound Makassar mereka belum mendapatkan kesejahteraan antara lain gaji belum UMK (Upah Minimun Kota) serta tidak adanya BPJS Ketenagakerjan selama bekerja di RS Paramount.” Ungkapnya
“Tentunya ini melanggar Pasal 17 UU No 24 Tahun 2011 tentang badan penyelanggara jaminan sosial diterangkan bahwa pemberi kerja yang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS karyawan dikenai sanksi administratif berupa
Teguran tertulis, Denda, dan/atau
Tidak mendapat pelayanan publik tertentu,” Tandasnya.
Sumber : BMKI
Adm : Salman Ds