Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Guru Pilar Bangsa: Jejak Disiplin Orang Tua Profesi Guru yang Inspirasi Saya Sebagai Jurnalis.

25 November 2025

Kapolsek Tombolopao Polres Gowa Tanamkan Kepedulian Sosial Lewat Donor Darah

25 November 2025

Ketika Polisi Menyentuh Hati Rakyat: Jalan Desa Bilalang Dibangun dengan Dana Pribadi Kapolsek

24 November 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Guru Pilar Bangsa: Jejak Disiplin Orang Tua Profesi Guru yang Inspirasi Saya Sebagai Jurnalis.
  • Kapolsek Tombolopao Polres Gowa Tanamkan Kepedulian Sosial Lewat Donor Darah
  • Ketika Polisi Menyentuh Hati Rakyat: Jalan Desa Bilalang Dibangun dengan Dana Pribadi Kapolsek
  • Cobra Legend Indonesia Resmikan Sayap Bodyguard Profesional, Siap Perkuat Layanan Pengamanan dan pengawalan
  • Kisruh Besar SPMT PPPK Polman: Guru Desak Pemeriksaan Pejabat, Dugaan Penyimpangan Menguat
  • PKM Dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) Targetkan Peningkatan kualitas layanan Kesehatan di Rumah Sakit Ibnu Sina Makassar.
  • Sidang Penimbunan Danau Mawang Ditunda: Penggugat Absen,Klaim SHM Terbantahkan
  • HUT Gowa ke-705 Diwarnai Polemik: Lapangan Sepak Bola Batuborong Diserobot dan Mengklaim Fasilitas negara
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Oknum Pemerintah Desa Karanganyar Diduga Lakukan Pungli PTSL, Sungguh Miris..!
Berita

Oknum Pemerintah Desa Karanganyar Diduga Lakukan Pungli PTSL, Sungguh Miris..!

ITE Garda Timur NewsBy ITE Garda Timur News5 Februari 2023Tidak ada komentar0 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM | Tangerang – Program sertifikasi tanah gratis atau yang disebut Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau (PTSL) tahun 2019 di Kabupaten Tangerang-Banten, diduga telah disusupi praktik pungutan liar (Pungli), Sabtu 21/01/23.

Praktik pungli program PTSL ini terjadi di wilayah Banten, tepatnya di Desa Karanganyar Kampung Kendal, Kecamatan Kemiri, Tangerang-Banten

Informasi mengenai program sertifikasi tanah gratis, pertama kali disebutkan dari warga, yang mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada Awak Media.

“Dirinya menjelaskan bahwa sertifikat yang sudah jadi, harus membayarnya dengan nominal sebesar Rp.500,000 (Lima Ratus Ribu Rupiah)
dengan luas sebidang tanah kurang lebih 200 m², kalo untuk biaya pengukuran tanah, hanya diminta uang Rp. 50,000 (lima puluh ribu rupiah),” jelasnya.

Masih warga yang enggan disebutkan namanya, bahwa pengambilan sertifikat tersebut, kurang lebih ada 12 orang, itupun diminta langsung oleh oknum pemerintah desa Karanganyar, padahal program PTSL itu gratis dan biaya maksimal Rp. 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), bukan Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu), saya sedih dan kecewa,”Ucap warga yang kesehariannya hanya seorang petani,” Katanya.

Saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Untuk menanyakan kebeneranya, terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kepala Desa Karanganyar, mengatakan ITU TIDAK BENAR, ” Ucap Kades.

Menurut kuasa hukum kukun kurniansyah Mengungkapkan ” Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018. PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Adapun biaya PTSL Rp150 ribu untuk pengurusan sertifikat melalui Kementrian ATR/BPN telah menggelontorkan anggaran pada 2022 ini sebesar Rp9,8 miliar untuk target 239.800 sertifikat.

Ia menambahkan, “untuk tersangka Pungli ini akan dikenai Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsider Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001,” ungkapnya.

Maka dari itu Pihak APH , Segera menyelidiki para Oknum Pungli PTSL Di Desa Karanganyar Kecamatan Kemiri Kabupaten Tanggerang Provinsi Banten.

Sumber : Tim@gtn”banten

Redaksi : SS

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 25 November 2025

Guru Pilar Bangsa: Jejak Disiplin Orang Tua Profesi Guru yang Inspirasi Saya Sebagai Jurnalis.

25 November 2025 Berita
Berita 25 November 2025

Kapolsek Tombolopao Polres Gowa Tanamkan Kepedulian Sosial Lewat Donor Darah

25 November 2025 Berita
Berita 24 November 2025

Ketika Polisi Menyentuh Hati Rakyat: Jalan Desa Bilalang Dibangun dengan Dana Pribadi Kapolsek

24 November 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,411 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,504 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,042 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,012 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Guru Pilar Bangsa: Jejak Disiplin Orang Tua Profesi Guru yang Inspirasi Saya Sebagai Jurnalis.

25 November 2025

GARDATIMURNEWS,COM || Gowa, Sulsel- 25 November 2025_ – Dalam rangka Hari Guru Nasional, saya, Muh Tahar, menuliskan kenangan…

Kapolsek Tombolopao Polres Gowa Tanamkan Kepedulian Sosial Lewat Donor Darah

25 November 2025

Ketika Polisi Menyentuh Hati Rakyat: Jalan Desa Bilalang Dibangun dengan Dana Pribadi Kapolsek

24 November 2025

Cobra Legend Indonesia Resmikan Sayap Bodyguard Profesional, Siap Perkuat Layanan Pengamanan dan pengawalan

22 November 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Guru Pilar Bangsa: Jejak Disiplin Orang Tua Profesi Guru yang Inspirasi Saya Sebagai Jurnalis.

25 November 2025

Kapolsek Tombolopao Polres Gowa Tanamkan Kepedulian Sosial Lewat Donor Darah

25 November 2025

Ketika Polisi Menyentuh Hati Rakyat: Jalan Desa Bilalang Dibangun dengan Dana Pribadi Kapolsek

24 November 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,411 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,504 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,042 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.